Gercep! Polresta Bandung Berhasil Amankan Remaja Eksibisionisme Yang Viral di Media Sosial
BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung meringkus seorang remaja berinisial RJK (19) yang viral dimedia sosial karena menunjukkan alat kelamin ke orang lain atau eksibisionisme.
RJK diamankan di kediamannya di Desa Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dimana sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menerima laporan dari seorang pengemudi ojek online.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan kasus ini terkuak setelah seorang pengemudi ojek online yang menerima pesanan makanan dari pelaku.
Ferri Yulianto (33), pengemudi ojek online yang menerima pesanan tersebut, telah diperingati kawan-kawannya akan kelakuan RJK.
“Ternyata aksi pelaku ini sudah menjadi pembahasan di grup percakapan WhatsApp, yang mengingatkan untuk berhati-hati bila mengirim pesanan ke alamat tersangka,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 29 Juli 2024.
“Karena yang bersangkutan kerap mengambil pesanan tanpa menggunakan busana,” ujarnya.
Ia menambahkan karena informasi tersebut telah meluas di lingkungan pengemudi ojek online, Ferri pun telah bersiap untuk menghadapi hal yang tak diinginkan.
Dirinya pun mengantar makanan yang dipesan tersangka. Apa yang menjadi kekhawatiran pelapor terbukti usai dirinya sampai di rumah tersangka.
“Sang driver online ini sudah antisipasi bila yang bersangkutan ini melakukan aksi yang diperbicangkan di lingkungan driver online,” tuturnya.
“Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” jelasnya.
Akhirnya, aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon selulernya. Berbekal video tersebut, sang pengemudi ojek melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke polisi.
“Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujarnya.
Kusworo menjelaskan ada kepuasan tersendiri dari tersangka jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.*