Menindaklanjuti Program Prioritas Prabowo-Gibran ke-11, Polresta Bandung Menindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung meringkus seorang pria berinisial EMK (52) sebagai tersangka pelaku tindak pidana penambangan ilegal. Pelaku merupakan pengelola tambang ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut sekaligus untuk menindaklanjuti 17 program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Khususnya, kata dia, terkait dengan kelestarian lingkungan hidup.

Pengungkapan kasus penambangan tak berizin itu, jelas Kusworo, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Adapun aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama sekira tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024.

“Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa tempat. Termasuk perumahan dan real estate di wilayah Bandung,” kata Kusworo, dalam konferensi pers di lokasi penambangan ilegal, Selasa, 5 November 2024. Dari aktivitas itu, jelas dia, material tambang dijual dengan harga Rp300 ribu per tronton (24 meter kubik) dan Rp100 ribu per dump truck (7 meter kubik).

Konsumen yang membutuhkan material tambang pun dapat datang langsung ke lokasi atau memesannya terlebih dahulu. Akan tetapi, Kusworo menegaskan bahwa keuntungan finansial melalui penambangan ilegal memiliki risiko besar yang dihadapi masyarakat. Kegiatan tambang ilegal di area tersebut juga berpotensi menyebabkan bencana longsor di perbukitan sekitarnya.

“Longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang. Jika longsor terjadi, terutama saat arus lalu lintas sedang padat, kendaraan yang melintas bisa tersapu ke jurang di sisi kanan jalan, mengancam keselamatan para pengendara,” ujarnya menjelaskan.

Untuk mencegah risiko tersebut, lanjut dia, Polresta Bandung langsung mengambil tindakan tegas, berupa penangkapan terhadap pengelola penambangan ilegal maupun menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan serupa dan turut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan hidup,” imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.*** Berita Pilihan