SAT LANTAS POLRESTA BANDUNG
TENTANG SURAT IJIN MENGEMUDI
UMUM
Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
SIM berfungsi sebagai :
- Legitimasi kompetensi Pengemudi merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik;
- Identitas Pengemudi memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi;
- Kontrol kompetensi Pengemudi merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi;
- Forensik kepolisian memuat identitas Pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.
Penggolongan SIM
- SIM Perseorangan
- SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa :
- mobil penumpang perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;
- SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa :
- mobil bus perseorangan; dan
- mobil barang perseorangan;
- SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan alat berat;
- kendaraan penarik; dan
- kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
- perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan
- atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
- SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
- SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.
- SIM Umum
- SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;
- SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
- mobil penumpang umum; dan
- mobil barang umum;
- SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
- kendaraan penarik umum; dan
kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
PERSYARATAN
Persyaratan usia, paling rendah:
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
- Persyaratan administrasi
- SIM baru;
- mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- perpanjangan SIM;
- mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama.
- pengalihan golongan SIM;
- mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan;
- surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
- Penggantian SIM hilang
- mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
- Penggantian SIM rusak
- a) mengisi formulir pengajuan SIM;
- b) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- c) SIM yang rusak
Persyaratan Kesehatan
- Kesehatan jasmani
- Penglihatan;
- Pendengaran; dan
- Fisik atau perawakan.
- Kesehatan rohani
- kemampuan konsentrasi;
- kecermatan;
- pengendalian diri;
- kemampuan penyesuaian diri;
- stabilitas emosi; dan ketahanan kerja.
BIAYA ADMINISTRASI PENERBITAN SIM
Berdasarkan PP RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Baru
- SIM A : Rp. 120.000,-
- SIM B I : Rp. 120.000,-
- SIM B II : Rp. 120.000,-
MEKANISME PENERBITAN SIM
Sim Baru
- Pendaftaran
- Masyarakat / peserta uji SIM dengan persyaratan lengkap (usia, administrasi dan kesehatan) melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran di kantor Satpas di seluruh Indonesia;
- Apabila persyaratan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, peserta uji SIM membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (biaya administrasi penerbitan SIM) di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pendataan
- Pemasukan data identitas lengkap peserta uji secara manual ke dalam Buku Register dan/atau secara elektronik dalam pangkalan data dan database Sistem Informasi dan Komunikasi Regident Pengemudi;
- pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM peserta uji.
Pengujian
- Masyarakat / peserta uji mengikuti proses ujian sesuai dengan golongan SIM yang diajukan, meliputi ujian teori menggunakan aplikasi aplikasi e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System), simulator dan praktik;
- Bagi peserta uji yang lulus, langsung ke tahap berikutnya yaitu proses penerbitan SIM;
- Bagi peserta uji yang tidak lulus, mengikuti uji ulang tahap pertama atau kedua yang dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus uji
- Penerbitan
Proses cetak dan penyerahan SIM kepada masyarakat / peserta uji yang telah dinyatakan lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan.
Perpanjangan SIM
- Pendaftaran
- Masyarakat / peserta uji SIM dengan persyaratan lengkap (usia, administrasi dan kesehatan) melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran di SATPAS atau tempat pelayanan SIM lain (outlet atau sim keliling) di seluruh Indonesia;
- Apabila persyaratan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, langsung lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (biaya administrasi penerbitan SIM) di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pendataan
Proses identifikasi dan verifikasi data pemohon SIM yang sudah ada dalam data kepolisian dengan KTP atau Bukti Identitas lainnya
Penerbitan
Proses cetak dan penyerahan SIM.
- SIM C : 100.000,-
- SIM C I : 100.000,-
- SIM C II : 100.000,-
- SIM D : 50.000,-
- SIM D I : 50.000,-
- SIM Internasional : 250.000,-
Perpanjangan SIM
- SIM A : 80.000,-
- SIM B I : 80.000,-
- SIM B II : 80.000,-
- SIM C : 75.000,-
- SIM C I : 75.000,-
- SIM C II : 75.000,-
- SIM D : 30.000,-
- SIM D I : 30.000,-
- SIM Internasional : 225.000,-
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) sebesar Rp. 50.000,-
JADWAL SIM KELILING
Jadwal SIM Keliling di wilayah hukum Polresta Bandung diupdate setiap bulan !!!
APLIKASI SINAR
Link aplikasi SINAR https://www.digitalkorlantas.id/sim/