Polresta Bandung – Seiring dengan meningkatnya kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Bandung yang diakibatkan dari rendahnya kesadaran warga masyarakat untuk patuh terhadap anjuran minimal 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, Bhabinkamtibmas Bripka Atang Kusnadi dan Babinsa Sertu Kodir, kembali melaksanakan Operasi Yustisi di Desa binaannya.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan di Jalan Desa Cisalak depan Kantor Desa Jatisari dengan sasaran warga masyarakat yang melintas dan masih bandel tidak menggunakan Masker saat keluar rumah, dan selain diberikan masker kepada pelanggar Prokes juga diberikan tindakan untuk membuat efek jera agar patuh terhadap Prokes selama Pandemi Covid-19 ini.
Kapolsek Cangkuang Iptu Aa Suaminta dalam arahannya kepada Para Bhabinkamtibmas, bahwa bagi warga masyarakat yang memang masih bandel tidak mematuhi Prokes, agar diberikan tindakan teguran baik lisan maupun Fisik.
Ketagasan Kapolsek Cangkuang berlanjut dengan menyoroti adanya beberapa kasus warga Positif Covid-19 yang tidak patuh, Kapolsek mengancam akan memberlakukan UU Karantina Kesehatan, untuk menghindari penyebaran yang lebih luas akibat kesengajaan. Tegas Kapolsek.
Dalam Operasi Yustisi tersebut Bhabinkamtibmas dan Babisa melakukan sosialisasi tentang pentingnya seluruh warga masyarakat melaksanakan Vaksinasi Covid-19.