Polresta Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan tiga tersangka kasus tindak pidana pemalsuan dokumen di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan para tersangka melakukan aksinya dengan cara memasang Iklan di google dengan Website “BERKAH DOKUMEN”.
“Tersangka ini melakukan penawaran jasa pembuatan dokumen palsu tersebut dengan cara memasang iklan di webnya,” kata Hendra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (14/6/2021).
Guna meyakinkan dalam website tersebut dijelaskan “Kami adalah sebuah layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal yang bertujuan untuk membantu kesulitan anda, semua dokumen yang kami terbitkan adalah ASPAL, kami menggunakan blanko asli, keaslian dari blanko kami sama dengan yang resmi karena kami memang benar menggunakan blanko asli bukan editan atau scanan”.
“Jadi yang dibuat oleh para tersangka ini adalah seperti buku nikah, ijazah, KTP, SIM, BPKB, Kartu Keluarga, dan surat-surat lainnya,” ujarnya.
Tersangka RFH, RMK dan MBI telah melaksanakan aksinya selama 2 tahun dengan berpenghasilan rata – rata 15 – 20jt.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan pada hari Rabu, (9/6/2021) sekitar jam 11.00 ketiga tersangka Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Negara ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 264 sub 263 jo 55 jo 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara.