Soreang – Media sosial dihebohkan dengan adanya video viral dua pria melawan polisi menggunakan senjata tajam jenis samurai di daerah Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada bulan Mei 2023.
“Kejadiannya sebenarnya pada 24 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB, namun viralnya saat ini,” kata Oliestha saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 22 Juni 2023.
Oliestha menjelaskan kronologis kejadian pada saat itu petugas kepolisian lalu lintas Polsek Margahayu Polresta Bandung, Aiptu Deni Suherlan sedang bertugas. Seketika melihat dua preman inisial DS dan UI mengacungkan senjata tajam jenis samurai.
“Pada hari itu petugas kepolisian melihat dua orang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua,” ujar Oliestha.
“Kedua orang tersebut mengacungkan samurai ke atas, kemudian petugas mengejar dan menghentikan dua orang tersebut,” sambung Oliestha.
Lanjutnya, tak terima dihentikan, akhirnya DS dan UI mengalungkan senjata tajam jenis samurai tersebut ke bagian leher anggota yang sedang melaksanakan tugas.
“Anggota berusaha untuk menenangkan dan juga meminta bantuan, sehingga kemudian dua orang tersebut dapat diamankan dengan bantuan teman dari Polsek Margahayu dan dibawa ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Oliestha.
“Keterangan dari kedua pelaku yang kami amankan, senjata itu baru saja dibeli dan kemudian karena dalam keadaan tidak sadar pengaruh minuman keras, akhirnya diacung-acungkan dijalan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat lainnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya DS dan UI dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 212 karena melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian.
Lebih lanjut Oliestha menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu takut apabila menemukan kejadian hal serupa.
“Pesan dari bapak Kapolresta Bandung, masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun lainnya.
“Silahkan melaporkan, pasti akan kami tindak tegas,” tutup Oliestha.