Nagreg, – Bhabinkamtibmas Desa Ganjarsabar, Polsek Nagreg, Polresta Bandung, Aipda Adam Wiguna, bersama perangkat desa Ganjarsabar, melakukan sosialisasi tentang ijin keramaian dan penggunaan jalan kepada warga di Kampung Paski, Desa Ganjarsabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Selasa, (11/7/2023).

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan informasi tentang prosedur perijinan kegiatan keramaian serta tata cara penggunaan jalan yang benar. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi menjaga keamanan dan kelancaran arus kendaraan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Nagreg AKP Eva Yanti, SH, MH, mengatakan kegiatan Bhabinkamtibmas ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa kegiatan keramaian masyarakat dan penggunaan jalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Masih ada sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya perijinan kegiatan keramaian dan penggunaan jalan.” kata Kapolsek Nagreg.

Kapolsek Nagreg juga menjelaskan bahwa perijinan keramaian diperlukan untuk menghindari terjadinya konflik dan gangguan keamanan selama acara berlangsung.

“Dengan melaporkan adanya kegiatan keramaian masyarakat, Kepolisian bersama perangkat desa dapat melakukan pemantauan serta memberikan pengamanan,” ujarnya.

Kapolsek Nagreg berharap kepada seluruh warga masyarakat dalam menjalankan kegiatan keramaian agar mematuhi tata tertib dan aturan yang berlaku, “Dengan demikian, diharapkan akan tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat” pungkasnya.