Nagreg, – Bhabinkamtibmas Desa Nagreg Kendan, Polsek Nagreg, Polresta Bandung, Aipda Mansyur, memberikan penyuluhan tentang kesadaran hukum kepada para pelajar, di SMAN 1 Nagreg, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Selasa (18/7/2023)
Kegiatan ini berlangsung di halaman sekolah SMAN 1 Nagreg, diikuti siswa-siswi baru yang sedang mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Dalam penyuluhan tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang aturan-aturan berlalulintas di jalan raya, mulai pengenalan rambu-rambu lalulintas, perlengkapan keselamatan, batas kecepatan, dan etika berkendara di jalan raya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga memaparkan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba dan minuman keras, diantaranya tentang pengertian Narkoba, jenis-jenis, dampak negatif yang akan timbul, konsekuensi hukum, dan langkah-langkah pencegahan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Nagreg AKP Eva Yanti, SH, MH, saat dihubungi mengatakan bahwa saat ini di sekolah-sekolah sedang masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), dan jajarannya turut ambil bagian mengisi kegiatan tersebut, dengan memberikan penyuluhan tentang kesadaran hukum.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk membekali pelajar dengan wawasan dan pengetahuan mengenai hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Nagreg.
“Dengan pengetahuan dan pemahaman yang cukup diharapkan para pelajar mampu menghindari segala permasalahan terkait pelanggaran hukum,” tambahnya.
Kapolsek Nagreg juga menjelaskan dalam penyuluhan ini, terdapat materi penting yang disampaikan kepada para pelajar antara lain tentang tertib berlalulintas, bahaya Narkoba dan kenakalan remaja.
“Diharapkan pula dengan penyuluhan ini, para pelajar memiliki kesadaran pentingnya tertib dan patuh aturan berlalulintas, dapat menjauhi Narkoba, serta mampu menghindari pergaulan yang berpotensi melanggar hukum,” tutupnya.