Nagreg, – Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Bhabinkamtibmas Desa Citaman, Polsek Nagreg, Polresta Bandung, Bripka Diden B. Robian, melakukan kegiatan sosialisasi kepada warga di Kampung Taman Mekar, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu, (10/6/2023). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan langkah-langkah pencegahannya.

Dalam sosialisasinya, Bripka Diden Robian memberikan penjelasan menyeluruh tentang TPPO, mulai dari definisi TPPO, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, berbagai bentuk TPPO yang sering terjadi, penyebab terjadinya TPPO, serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mencegahnya. Ia berharap dengan pengetahuan yang lebih luas mengenai TPPO, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kejahatan ini.

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Nagreg, Kompol Anisa, sosialisasi ini sangat penting dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO. Dalam pernyataannya, ia juga menekankan bahwa masyarakat perlu memiliki pengetahuan yang memadai tentang TPPO agar dapat mengenali tanda-tanda dan indikasi TPPO serta melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Untuk mencegah terjadinya TPPO, masyarakat perlu banyak mendapatkan pengetahuan tentang bahaya TPPO, untuk itu sosialisasi ini harus ditingkatkan,” ujar Kapolsek Nagreg.

“Dengan pengetahuan yang diperoleh, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mampu melindungi diri serta orang-orang terdekat dari ancaman TPPO.” tambahnya.

Kapolsek Nagreg juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya indikasi TPPO, untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian.

“Melalui partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kasus-kasus TPPO dapat diungkap dan para pelaku dapat diadili secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.