Polresta Bandung – Petugas gabungan Polsek Nagreg Polresta Bandung, bersama unsur TNI dari Koramil 2402 Cicalengka dan Satpol PP Kecamatan Nagreg menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes), di pasar Rebo, Kampung Gamblung, Desa Nagreg Kendan, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (16/6/2021).
Operasi ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, serta pasca diterapkannya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Dalam kegiatannya, tampak petugas membagikan masker, memberikan himbauan dan juga teguran kepada masyarakat yang tidak patuh Prokes, seperti tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, SIK, MM, melalui Kapolsek Nagreg, AKP. Hima Rawalasi Pratama, SE, saat dihubungi terkait hal tersebut mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus digelar guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Nagreg.
Lebih lanjut iapun mengungkapkan kegiatan operasi yustisi digelar secara stasioner dan mobile diseluruh lokasi yang berpotensi penyebaran Covid-19, seperti jalanan umum, pasar, stasiun, terminal maupun pusat keramaian lainnya.
“Harapan kami, seluruh warga masyarakat tetap disiplin patuh protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” ujar Kapolsek Nagreg.