Enam Bobotoh Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Steward di Bandung
Bandung – Satreskrim Polresta Bandung menetapkan enam tersangka terkait pengeroyokan steward oleh oknum Bobotoh suporter Persib di Si Jalak Harupat usai pertandingan Persib vs Persija pada hari Senin (23/9).
Sembilan steward terluka akibat aksi kekerasan oleh oknum suporter setelah laga berakhir.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo mengatakan kerusuhan dipicu usai peluit akhir pertandingan Persib lawan Persija.
“Setelah pemain kedua kesebelasan masuk ke lorong, oknum Bobotoh mulai melancarkan aksinya dengan menyasar petugas steward yang sedang bertugas di stadion,” ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 26 September 2024.
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para saksi. Hasilnya, didapat enam orang dari pihak suporter yang terbukti melakukan aksi pengeroyokan itu.
“Ke enam tersangka itu dengan inisial AM (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Seandainya korban mengalami luka berat hukuman bisa diperberat menjadi sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
Pengeroyokan ini diduga buntut dari kejadian pelecehan verbal oleh steward kepada Bobotoh perempuan di laga melawan Thailand Port FC.
“Perbuatan oknum Bobotoh ini, tidak menggambarkan keseluruhan suporter yang ada untuk itu hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus dilakukan proses hukum agar mendapatkan efek jera,” terangnya.
Kami akan terus menangkap para oknum Bobotoh lainnya yang masih berkeliaran yang melakukan aksi pemukulan terhadap Steward.
“Bagi suporter yang melakukan kekerasan, sebelum ditangkap sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum,” pungkasnya.***