Forkopimda Kab. Bandung Gelar Patroli PPKM Malam Hari
Soreang – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung menggelar patroli PPKM Level 3 pada Rabu,(16/2/2022) malam.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Dandim 0624/Kab. Bandung, Danlanud Sulaiman serta Kejari.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan pada patroli yang dilakukan secara mendadak tersebut untuk mengecek protokol kesehatan oleh para masyarakat Kabupaten Bandung serta jam operasional para pedagang yang berjualan pada malam hari.
“Dimasa PPKM Level 3 maka ada ketentuan diantaranya para pedagang terutama warteg dan lain-lain semua diperlakukan sama yaitu dagangnya sampai jam sembilan malam,”kata Dadang.
Ia menambahkan, saat menggelar patroli malam secara mendadak masih banyak para pedagang maupun warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.
“Seperti kita lihat bersama tadi saat sidak ternyata dilapangan sebagian tidak menggunakan masker, maka malam ini saya bersama Forkopimda akan melakukan rapat untuk mencari solusi bagaimana supaya masyarakat selalu memakai masker,”ujarnya.
Sementara Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, dalam patroli tersebut pihaknya sekaligus memberikan himbauan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022. Dimana para pedagang diwajibkan menutup dagangannya hingga pukul 21.00.
“Dengan ketentuan tutup pukul 21.00 selama PPKM Level 3, sehingga para pedagang yang harus tutup dari waktu yang biasanya tentu ada mengalami selisih keuntungan, maka dari itu kami dari Forkopimda memberikan sembako,”kata Kusworo.
Dimasa PPKM Level 3 di Kabupaten Bandung, menurutnya bagaimanapun para pedagang harus mematuhi aturan yang ada namun demikian ada sedikit konpensasi yang bisa menjadi pembelajaran bagi para pedagang.
“Tadi juga kami berikan saran, seandainya buka jam 4 sore kemudian tutup jam 10 malam, itu tetap kami sarankan untuk tutup jam 9 malam namun bukan lebih awal yaitu jam 3 sore,”jelasnya.
Patroli PPKM Level 3 dan himbauan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 tersebut dilaksanakan di area Alun-alun Soreang, Jalan Al Fathu Soreang dan Gading Tutuka Soreang.