Margahayu Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah kab bandung khususnya kec margahayu pihak kepolisian sektor margahayu polresta bandung bersama muspika kec Margahayu kab Bandung melaksanakan kegiatan operasi miras.

Adapun kegiatan operasi miras tersebut di di laksanakan oleh unsur tiga pilar yaitu pihak Polsek Margahayu , Koramil Margahayu dan kec Margahayu dengan sasaran para penjual miras dan obat obatan ilegal yang ada di wilayah kec margahayu kab bandung.

Tujuan melaksanakan operasi miras yaitu Untuk mewujudkan wilayah bebas peredaran minuman keras , serta dalam rangka menjaga kondusifitas kamtibmas diwilayah hukum Polsek margahayu Polresta Bandung, m
Selanjutkan minuman mengandung Beralkohol tersebut dilakukan Penyitaan karena telah melanggar Perda Kab.Bandung No 09 Thn 2010 Tentang Pelarangan Penggunaan, Penjualan dan Peredaran Minuman Beralkohol.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H .S.I.K M.H melalui Kapolsek margahayu kompol Rizal Adam Al Hasan Ahmad sopian SPD .MM bahwa kegiatan operasi gabungan yang di laksanakan oleh tiga pilar ini yaitu memerangi dan memberantas peredaran minuman keras maupun narkoba sehingga wilayah Kecamatan margahayu bebas dari peredaran miras dan narkoba