Polresta Bandung – Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H tahun 2021, Polsek Rancaekek Polresta Bandung bersama Satpol PP kec. Rancaekek, TNI, menggelar Operasi Yustisi dengan menyasari pertokoan yang ada di Pasar Dangdeur, Desa Bojongloa, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Senin, (19/7/2021) pagi.

Kapolsek Rancaekek Kompol Imron Rosyadi mengatakan, kegiatan tersebut untuk memastikan pengelola toko sudah mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Kegiatan ini kami gelar untuk mengecek kedisiplinan tiap toko jelang hari raya Idul Adha,” kata Imron.

Ia menambahkan, pada operasi yustisi tersebut petugas menemukan enam toko yang melanggar aturan protokol kesehatan. Dimana tidak tersedianya alat pengukur suhu tubuh serta pencuci tangan.

Hal ini melanggar perda Provinsi Jabar
Nomor : 5 Tahun 2021, pasal 21 I Ayat (2) huruf d ( melanggar Aturan PPKM Darurat tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak menyediakan alat pengukur suhu ( thermo gun ).

“Betul, ada enam toko tadi yang ditindak oleh Satpol PP, rata – rata pelanggarannya tidak tersedianya alat pengukur suhu tubuh dan tempat pencuci tangan,” ujarnya.

Perlu diketahui, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali yang rencananya akan berakhir 20 Juli 2021, seluruh toko wajib membatasi kapasitas 50% pengunjung, penyediaan alat cek suhu tubuh, pencuci tangan serta mentaati aturan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *