Soreang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mulai melakukan penilangan manual bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Penegakan pelanggaran lalu lintas dari Satlantas Polresta Bandung kali ini di gelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan di hari pertama tilang manual ini sedikitnya 45 pelanggaran ditemukan.
“Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, diantaranya ada yang tidak memakai helm, anak dibawah umur bawa kendaraan roda dua dan ada yang menggunakan knalpot bising,” kata Anom. Jum’at, 2 Juni 2023.
“Jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual,” ujarnya.
Anom menjelaskan diberlakukannya kembali tilang manual pada 1 Juni 2023 dikarenakan banyak masyarakat yang melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE.
“Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
“Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE,” jelas Anom.
Lanjut Anom, dalam penerapan surat tilang secara langsung, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.
Perlu diketahui, sejak 2022 polisi telah meniadakan tilang manual sehingga pelanggaran lalu lintas hanya akan dijerat menggunakan sistem ETLE. Polisi di jalanan hanya boleh memberikan teguran jika menemukan pengguna kendaraan yang melanggar aturan.
Tapi seiring waktu tilang manual kembali ditegakkan dengan alasan masyarakat kebablasan melakukan pelanggaran. Tapi tilang manual tersebut bersifat terbatas dengan beberapa kategori pelanggaran.