Cangkuang – Dalam mendukung serta mengimplemtasikan Program Restorative Justice Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Bhabinkamtibmas Desa Nagrak Polsek Cangkuang Polresta Bandung Bripka Kojang Hadi Kusumah, SH., melaksanakan Problem Solving.

“Kami bersama FKPM melaksanakan Musyawarah kekeluargaan kesalah fahaman antar warga di Kp. Sukamanah RW 05 Desa Nagrak Kec Cangkuang,” jelas Kojang, Rabu (19/07/2023).

Beberapa permasalahan yang terjadi ditengah warga masyarakat, kami selesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan, dengan sebelumnya kami berikan pemahaman hukum serta hakekat hidup bermasyarakat. tambahnya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., menyampaikan bahwa dalam melaksanakan Problem Solving Bhabinkamtibmas agar mengedepankan pendekatan kepada kedua belah pihak.

“Kecuali Tindak Pidana Berat, penyelesaian masalah dengan Restorative Justice dampaknya sosialnya akan sangat rendah, bahkan cenderung menjadi kekeluargaan,” kata Kusworo

Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, SH., sebagaimana laporan dari Bhabinkamtibamas Desa Nagrak, menyampaikan bahwa permasalahan tersebut adalah kesalah fahaman yang terjadi antar tetangga.

“Berkat kerjasama dengan Forum Komunikasi Polisi dan Masyarakat (FKPM) permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara Musyawarah kekeluargaan,” tegas Yusup.

Kecuali pidana berat seperti Narkoba dan Pembunuhan, seluruh Bhabinkamtibmas telah kami arahkan untuk melakukan langkah Persuasif dengan kedua belah pihak, agar permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan kekeluargaan. pungkasnya.