Jual Burung Langka, Seorang Pria Ditangkap Polresta Bandung

Kabupaten Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap seorang pria berinisial ES (31) yang diduga menjual burung langka di Kp. Sukajadi, Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku ditangkap karena telah terjadi dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan binatang satwa yang dilindungi.

“Menurut keterangan dari pelaku, burung langka ini didapat dari transaksi dimedia sosial. Lalu pelaku menjual burung tersebut melalui media sosial dengan cara transaksi langsung dengan pembeli,”katanya saat menggelar Konferensi Pers dilokasi tersangka memelihara satwa yang dilindungi. Selasa,(26/4/2022).

Kusworo menambahkan, dari 40 ekor burung yang diamankan tersebut diantaranya dua ekor burung kakatua jambul kuning, 35 ekor burung kakatua tanimbar dan dua ekor burung nuri bayan.

“Burung ini dijual oleh pelaku dengan kisaran 2 juta hingga 3 juta rupiah, itu tergantung jenis burungnya,”ujarnya.

Kusworo menjelaskan, jual beli satwa yang dilindungi ini merupakan tindakan yang ilegal.

“Pelaku ini sudah menjalankan aksinya selama tiga tahun. Kamipun masih melakukan pendalaman untuk mencari para pembeli burung langka ini,”kata Kusworo.

“Burung – burung ini akan kami serahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk dititipkan ke Lembang Park and Zoo,”pungkasnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018, empat spesies burung tersebut termasuk satwa yang dilindungi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ES dilanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *