Polresta Bandung – Sebanyak 5.002 miras dan 4.600 tuak serta 8.900 obat terlarang di musnahkan di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Bandung. Selasa, (24/8/2021).
Pemusnahan tersebut digelar oleh Satpol PP Kabupaten Bandung, Jawa Barat dari hasil operasi sejak Januari hingga Juli 2021.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan persoalan miras bukan hanya urusan Polisi dan Ia mendukung apa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bandung yang turut melakukan operasi miras sejak Januari hingga Juli 2021.
“Permasalahan ini bukan hanya masalah kepolisian tetapi semua pihak. Apa lagi ini menegakkan Perda atau Peraturan Daerah, tentu kami sangat mendukung. Dari Kepolisian kami mendukung Satpol PP untuk melakukan razia-razia dan pemusnahan miras seperti ini,” kata Kombes Pol Hendra kepada awak media di lokasi.
Ia menambahkan, sesuai dasar Perda yang ada. Pihaknya akan turut membantu memburu peredaran minuman keras khususnya di wilayah Kabupaten Bandung.
“Saya tegaskan disini, selain kolaborasi antar aparat untuk menindak tegas peredaran miras, kami juga akan melakukan upaya lainnya,” ujarnya.
Operasi miras yang dilakukan aparat penegak hukum tidak akan berhenti disini, dikarenakan semakin banyak yang dimusnahkan justru penjualan juga masih banyak.
“Masih ada cara lain atau upaya lain yang harus kita lakukan, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras ini,” pungkasnya