KAPOLRESTA BANDUNG PIMPIN OLAH TKP KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Warga Kutawaringin, Kabupaten Bandung, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di area semak belukar sekitar Stadion Si Jalak Harupat, Senin (11/8/2025). Korban yang berinisial S (18) ditemukan tewas dengan luka tusuk di bagian dada.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subarto S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R., memimpin langsung proses olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis. Setelah pemeriksaan awal di lokasi, jenazah korban segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, korban mengalami satu luka tusukan di sisi kanan dada yang menembus paru-paru hingga menyebabkan kematian,” ungkap Kombes Aldi.

Polisi bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan dari Satuan Reskrim Polresta Bandung dan Polresta Soreang. Kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Dugaan sementara, motif pembunuhan bermula dari perselisihan antara korban dan seorang perempuan berinisial S, yang kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya berinisial U.

Cerita itu terdengar oleh paman S, yang kemudian menghubungi korban dan mengatur pertemuan di lokasi kejadian dengan membawa dua rekannya.

“Sesampainya di lokasi, tiga pelaku diduga melakukan penyerangan dan penusukan terhadap korban hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat,” kata Kombes Aldi.

Polisi menduga kuat kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, mengingat pelaku membawa senjata tajam saat pertemuan berlangsung.

“Kami kemungkinan akan menerapkan Pasal 340 KUHP, mengingat adanya indikasi menghabisi korban secara sengaja,” tegas Kapolresta Bandung.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan ilmiah untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap motif secara detail.