Polresta Bandung, Soreang – Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap satu dari dua pelaku spesialis perampok minimarket yang terjadi di Jalan Cijagra, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dalam konferensi persnya menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2021 sekira pukul 00.45.
“Pelaku melakukan aksinya malam hari sekira jam 1 pagi dengan cara membobol menggunakan obeng dan linggis,” katanya. Senin, (30/8/2021)
Ia menambahkan, pelaku tersebut telah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
“Pelaku ada dua orang, namun yang satu lagi masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Kombes Hendra mengatakan, IS (pelaku) berhasil ditangkap setelah petugas curiga saat melihat seseorang dengan menggunakan sarung keluar dari sebuah toko.
“Kami lakukan pengejaran setelah pelaku baru saja melakukan aksi perampokan,kurang lebih tiga jam setelah melakukan aksinya pelaku berhasil kami tangkap,” tutupnya.
Terungkapnya kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti 100 bungkus rokok berbagai merk, obeng, linggis serta kendaraan roda dua milik pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.