Kurang Dari 10 Jam, Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Berhasil Ditangkap Polresta Bandung

Soreang – Pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung.

Pelaku inisial A yang membacok mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus berhasil ditangkap kurang dari 10 jam setelah kejadian yang viral di media sosial.

Dalam jumpa persnya, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023 sekira pukul 15.30 WIB di Komplek GBA, Kecamatan Bojongsoang.

“Korban ada dua, yakni mantan Ketua KY Jaja Ahman Jayus dan putrinya,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Rabu, 29 Maret 2023.

Tambah Kusworo, adapun informasi yang diterima, pihaknya langsung mendatangi TKP dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi kunci.

“Setelah kami cek TKP, didalam rumah ada bercak darah, kemudian kami menemukan senjata tajam berupa cerulit,” ujarnya.

“Kemudian kami kaitkan dengan keterangan para saksi, sehingga kami melakukan upaya penyelidikan terkait dengan persamaan identitas para pelaku,” sambungnya.

Dari beberapa keterangan dan bukti-bukti yang didapat, akhirnya kurang dari 10 jam pelaku A berhasil diamankan di wilayah Kota Bandung pada pukul 22.30 WIB.

“Kami datangi kerumah pelaku A, bertemu dengan istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB pelaku A pulang kerumah dengan baju berlumuran darah,” jelasnya.

“Dengan bukti tersebut kami lakukan penyitaan untuk kami cocokan dengan identiknya dengan darah korban. Sehingga pada pukul 22.30 tersangka bisa kami amankan berikut barang buktinya sepeda motor,” lanjut Kusworo.

Lanjut Kusworo, motif pelaku A membacok mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan putrinya adalah kasus pencurian. Dimana pada saat masuk kedalam rumah, pelaku A dipergoki oleh anak mantan KY.

“Yang pertama jadi korban adalah Putri mantan KY, korban dibacok karena mempergoki pelaku A,” tuturnya.

“Mendengar terikan putrinya, korban kedua yakni mantan KY karena berteriak minta tolong saat melihat putrinya berlumuran darah,” ujar Kusworo.

Mendengar teriakan minta tolong, sontak pelaku A bergegas meninggalkan rumah. Dan pada saat itu pula warga setempat berdatangan kerumah mantan KY.

Lanjut Kusworo, pelaku A nekat melakukan pencurian di sebabkan terlilit hutang. Pekerjaan pelaku A ini adalah seorang marketing disalah satu perusahaan roti.

Atas perbuatannya pelaku A dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.