Polresta Bandung, Soreang – Tak butuh lama, kurang dari 12 jam Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Toko Laksana Jl. Raya Bojongsoang No. 233 Rt 03 Rw 07 Desa Lengkong, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kejadian tersebut terjadi sekira pukul 14.00. Dimana salah satu pelaku masuk kedalam toko dan langsung meminta sejumlah uang kepada korban (pemilik toko).
“Jadi pelaku saat masuk langsung meminta uang kepada korban sambil menodongkan senjata api jenis air soft gun,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (30/8/2021).
Kejadian tersebut viral dimedia sosial dimana dalam rekaman cctv pelaku berjumlah empat orang dan menggunakan kendaraan roda empat merk wilis tahun 1948 warna hijau dengan nopol D 270 AD.
“Setelah pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar 800ribu dan membawa 1 pack rokok serta 1 dus permen, para pelaku langsung pergi menggunakan kendaraan jenis jeep,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan dari korban dan keterangan dari saksi dilokasi kejadian. Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku ZZ, SG, NK berhasil ditangkap diwilayah Bojongsoang dan Thole masih dalam pencarian orang (DPO).
“Yang mengeksekutor ZZ dan tiga pelaku lainnya mengawasi keadaan dilokasi kejadian,” kata Kombes Hendra.
Dengan terungkapnya kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Peluru senpi calibre 5,56 mm sebanyak 120 butir (peluru karet), Peluru senpi calibre 5,56 mm sebanyak 60 butir (peluru tajam), Peluru senpi calibre 9 mm sebanyak 80 butir, Peluru senpi calibre 7,6 mm sebanyak 20 butir, Peluru senpi calibre 22 mm sebanyak 11 butir (timah), Peluru senpi calibre 22 mm sebanyak 22 butir (peluru hampa), Laras makarof 1 buah, Laras calibre 22 1 buah, Air soft gun calibre 6 mm jenis glook 1 pucuk, Senapan angin calibre 4,5 mm 2 pucuk, Air sof gun merk ar 15 6 mm 1 pucuk, 5 kaleng rokok merk garpit, 15 bungkus ukuran besar permen merk mintz dan 1 unit kendaraan R4 merk wilis tahun 1948 warna hijau dengan no.pol : D 270 AD.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dan Undang Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1991 tentang kepemilikan peluru dan senjata api dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.