Polresta Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dengan modus gantung kunci.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Kp. Panggilingan, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung pada 21 Juni 2021 sekira pukul 18.00 wib.
Pada saat itu korban Dedi Junaedi (60) warga Kota Bandung sedang mengendarai kendaraan roda dua miliknya dari Jalan Sapan menuju arah pulang, namun korban tersesat di wilayah Kecamatan Ibun.
“Korban tersesat diwilayah Ibun, lalu karena sudah magrib korban ini pergi ke masjid untuk shalat, motornya terpakir di depan masjid,” kata Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Senin, (2/8/2021).
Indra menambahkan, saat motor korban terparkir dan kunci kendaraan masih menempel. Datanglah RP (20) dan AK (21) dan langsung membawa kabur kendaraan milik korban.
“Jadi setelah korban selesai shalat magrib, pas keluar motornya sudah hilang dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ibun Polresta Bandung,” ujarnya.
Berbekal laporan dari korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan. Sempat buron selama sembilan hari, pelaku RP berhasil ditangkap pada 1 Juli 2021 dan berselang satu jam AK ditangkap di wilayah Kota Bandung.
“Pelaku kami amankan dua orang, yang pertama RP dan AK. Kedua pelaku ini berasal dari Baleendah, Kabupaten Bandung,”
Dari kejadian tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor dan barang bukti lainnya yang saat ini masih dalam pengembangan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara dan denda paling banyak sembilan ratus rupiah.