Pasca Melakukan Anarkis Di Polda Jabar, 41 Anggota GMBI Kabupaten Bandung Wajib Lapor
Soreang – Pasca terjadinya pengrusakan di Mapolda Jawa Barat yang dilakukan oleh LSM GMBI, 41 orang anggota GMBI yang berasal dari wilayah Kabupaten Bandung harus melakukan wajib lapor ke Polresta Bandung.
41 orang tersebut sebelum diamankan dan dilakukan pemeriksaan terlebih dulu di Mapolda Jabar pada Kamis, 27 Januari 2022 .
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan anggota LSM GMBI yang menuju Kota Bandung ada dua distrik yakni distrik Kabupaten Bandung dan Majalaya Raya.
“Yang berangkat itu ada 5 orang sedangkan dari Majalaya ada 36 jadi total ada 41 orang,”kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Jumat,(28/1/2022).
Ia menambahkan dari 41 orang yang diamankan karena tidak melakukan tindakan pidana dan tidak membuat tindakan anarkis dan ujaran kebencian sehingga setelah dilakukan introgasi akhirnya diserahkan ke Polresta Bandung.
“Setelah diserahkan ke Polresta Bandung, ke 41 orang ini kami foto dan sidik jari dan kami buatkan pemeriksaan serta sementara mereka wajib lapor,”ujarnya.
Perlu diketahui ribuan LSM GMBI mendatangi Polda Jawa Barat untuk menuntut kasus yang menimpa rekannya yang terjadi di Karawang. Namun aksi tersebut dinodai dengan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas yang ada di Mapolda Jabar.
Lebih lanjut pihaknya memberikan himbauan tegas bahwa kajadian ini menjadi sebuah pembelajaran bagaimana menyampaikan pendapat dimuka umum, meski menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh undang – undang namun ketika melakukan perbuatan melanggar hukum maka ada konsekuensinya.
“Itu ada pasal pengrusakannya apabila saat menyampaikan orasi, maka dari itu kawan – kawan GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada yang melakukan tindakan pidana,”tutupnya