PERSYARATAN SKCK

Alur SKCK Baru :

  1. Siapkan Persyaratan SKCK (masukan ke dalam map)
  2. Pemohon SKCK Baru mengisi formulir SKCK secara online dengan mengklik link di website, instagram, atau facebook
  3. Pemohon SKCK Baru datang ke Informasi Kantor Pelayanan SKCK Polres Bandung untuk mendapatkan formulir Sidikjari
  4. Pemohon SKCK Baru mengisi formulir sidikjari dan menyerahkannya ke Loket 1 beserta fc. KTP 1 lembar
  5. Pemohon SKCK Baru menunggu panggilan untuk disidikjari
  6. Setelah mendapatkan Kartu/Rumus Sidikjari, Pemohon SKCK Baru mengambil nomor antrian loket 2
  7. Pemohon SKCK Baru menunggu panggilan antrian
  8. Setelah dipanggil Pemohon SKCK Baru menyerahkan berkas di loket 2
  9. Pemohon SKCK Baru tinggal menunggu hasil SKCK
  10. Pemohon SKCK akan dipanggil kembali oleh Petugas setelah SKCK sudah jadi

Alur SKCK Perpanjangan / Rubah Keperluan :

  1. Siapkan Persyaratan SKCK (masukan ke dalam map)
  2. Pemohon SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan mengisi formulir SKCK secara online dengan mengklik link di website, instagram, atau facebook
  3. Pemohon SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan datang ke Informasi Kantor Pelayanan SKCK Polres Bandung
  4. Pemohon SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan mengambil nomor antrian loket 2
  5. Pemohon SKCK Baru menunggu panggilan antrian
  6. Setelah dipanggil Pemohon SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan menyerahkan berkas di loket 3
  7. Pemohon SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan tinggal menunggu hasil SKCK
  8. Pemohon SKCK SKCK Perpanjang / Rubah Keperluan akan dipanggil kembali oleh Petugas setelah SKCK sudah jadi

Alur SKCK Delivery

  1. Daftarkan diri anda di website https://tribratanews.polrestabandung.id/
  2. Isi formulir daftar pertanyaan yang telah disediakan
  3. Pilih layananan ekspedisi yang akan mengirim dokumen : J&T Express / Grab Express / Go Send
  4. Pilih berapa lembar copy an SKCK yang akan dilegalisir
  5. Upload hasil scan persyaratan SKCK berupa FOTO 4X6 LATAR MERAH, KTP, KK, Akte Kelahiran
  6. Setelah melakukan registrasi online, pemohon SKCK diarahkan untuk menghubungi nomer Whatsapp SKCK Polresta Bandung untuk melakukan verifikasi, apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan nomer Rekening Benma Polresta Bandung untuk melakukan pembayaran PNBP SKCK dan nomer Rekening Tempat Fotocopy yang telah bekerjasama dengan SKCK Polresta Bandung untuk melakukan pembayaran fotocopy legalisir.
  7. Setelah mendapatkan bukti transfer pembayaran PNBP SKCK, maka petugas SKCK akan langsung memproses SKCK tersebut, namun apabila pemohon SKCK mentransfer lebih dari pukul 10.00 Wib maka SKCK akan diproses pada hari berikutnya.
  8. Pada pukul 14.00 Wib Petugas SKCK mengirimkan SKCK pemohon melalui jasa pengiriman yang telah ditunjuk oleh pemohon SKCK.
  9. Untuk ongkos kirim semua ditanggung oleh pemohon SKCK dan dibayar langsung di tempat (rumah pemohon), adapun biaya ongkos kirim dan waktu sampai berkas SKCK adalah sebagai berikut :
  • JNT Ekpress = Rp. 12.000,- wilayah Bandung, perkiraan sampai 2-3 hari.
  • Grab Ekspress dan Go Send = biaya tergantung jarak rumah pemohon dengan kantor Polres Bandung semakin jauh semakin mahal, perkiraan sampai hari yang sama.

Alur SKCK Take Away

  1. Daftarkan diri anda di website https://tribratanews.polrestabandung.id/
  2. Isi formulir daftar pertanyaan yang telah disediakan
  3. Pilih layananan ekspedisi yang akan mengirim dokumen : J&T Express / Grab Express / Go Send / Take Away
  4. Pilih berapa lembar copy an SKCK yang akan dilegalisir
  5. Upload hasil scan persyaratan SKCK berupa FOTO 4X6 LATAR MERAH, KTP, KK, Akte Kelahiran
  6. Setelah melakukan registrasi online, pemohon SKCK diarahkan untuk menghubungi nomer Whatsapp SKCK Polresta Bandung untuk melakukan verifikasi, apabila dokumen dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan nomer Rekening Benma Polresta Bandung untuk melakukan pembayaran PNBP SKCK dan nomer Rekening Tempat Fotocopy yang telah bekerjasama dengan SKCK Polresta Bandung untuk melakukan pembayaran fotocopy legalisir.
  7. Setelah mendapatkan bukti transfer pembayaran PNBP SKCK, maka petugas SKCK akan langsung memproses SKCK tersebut, namun apabila pemohon SKCK mentransfer lebih dari pukul 12.00 Wib maka SKCK akan diproses pada hari berikutnya.
  8. Petugas SKCK akan mengkonfirmasi kepada Pemohon SKCK bahwa SKCK sudah bisa diambil
  9. Pemohon SKCK tinggal datang ke Polresta Bandung untuk mengambil SKCK, bisa jam berapa saja, 1×24 jam Polresta Bandung akan ada untuk masyarakat Kabupaten Bandung

BIAYA SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020 biaya PNBP SKCK sebesar RP. 30.000,-

SIPP ( SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK )

https://sites.google.com/view/skckpolresbandung/sipp