Bandung – Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) masih terus di lakukan pengamanan oleh Anggota Polresta Bandung di wilayah Kabupaten Bandung.
Proyek KCJB tersebut merupakan proyek strategis nasional di mana saat ini sedang dalam tahap testing dan commissioning. Selasa, 20 Juni 2023.
Polresta Bandung menurunkan Personil dari Polsek Cileunyi, Polsek Rancaekek dan Polsek Bojongsoang untuk mengamankan 8 titik rawan.
Dalam pengamanan tersebut, sebanyak 40 personel yang terdiri dari PAM Titik Rawan 24 personel, Bhabinkamtibmas 6 Personel, Patroli Gabungan 10 Personel.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihak Kepolisian secara terus menerus memberikan himbauan pentingnya menjaga keselamatan di sekitar rel kereta cepat.
Terutama pada saat ini seluruh jaringan OCS Kereta Cepat Jakarta Bandung telah dialiri listrik dengan tegangan 27,5 KV.
“Sosialisasi terkait KCJB diberikan kepada masyarakat sekitar, jalur yang dilintasi untuk ikut menjaga sarana dan prasarana salah satu Proyek Strategis Nasional demi kemajuan Negara Indonesia,” jelas Tompo.
Lanjut Ibrahim Tompo, selain sosialisasi kepada masyarakat, pihak kepolisian juga bertugas untuk melakukan pengamanan pada titik rawan agar mengantisipasi tindak kejahatan yang terjadi.
“Seperti pencurian walaupun sifatnya kecil, seperti baut ataupun kabel serta tembaga yang jika hilang dapat berdampak besar, akibatnya sangat berbahaya, mengakibatkan kecelakaan kereta,” sambungnya.
Kabid Humas Polda Jabar juga menghimbau kepada warga masyarakat, pemuda, anak anak yang tinggal di dekat jalur KCJB dari mulai saat ini dilarang untuk bermain layang layang dan tidak menerbangkan drone di sekitar jalur KCJB karena dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta cepat.
Kami dari Pihak Kepolisian tak kenal lelah memberikan himbauan kepada warga sekitar yang bermukim di dekat area jalur KCJB agar tidak masuk ke area terlarang karena sangat berbahaya.
Selain itu, anggota kepolisian yang bertugas juga melakukan pemasangan spanduk, membagikan selebaran, poster yang berisi larangan untuk tidak melakukan kriminalitas pencurian aset KCJB, sabotase KCJB karena akan dijerat pidana. Pungkas Ibrahim Tompo.