PENGATURAN LALULINTAS, HIMBAU KESELAMATAN BERKENDARA

Pangalengan (24/06/2023) – Polri dengan Tugas Pokok Melindungi, Mengayomi dan Melayani
segala lapisan Masyarakat tentunya hal tersebut tidak mengenal kasta dan dilaksanakan
dengan sepenuh hati serta keikhlasan adalah Tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur
dalam UU No. 2 Tahun 2002, sebagai bentuk pelayanan maka anggota senantiasa siap
melaksanankan pengaturan lalu lintas pagi hari.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo, SH, S.ik, MH melalui Kapolsek
Pangalengan Polresta Bandung Polda Jabar AKP Edi Pramana, SE. mengatakan bahwa Polri
dalam melaksanakan Pelayanan dikedepankan dalam hal pelayanan publik atau terbuka,
seperti hal nya yang dilakukan oleh Anggota Lalu lintas dan Patroli yang setiap pagi dan sore
sudah menjadi Program Ketetapan yakni melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas. Ujar Edi
Selain itu juga menghimbau kepada Masyarakat tentunya harus selalu mematuhi peraturan lalu
lintas dan keselamatan berkendara, selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan
kemudian lengkapi surat-surat kelengkapan pribadi serta kendaraan. Pungkas Kapolsek.