Polresta Bandung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Cileunyi
Soreang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang wanita.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Akp Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 27 Juni 2022.
“Dilokasinya didaerah Cileunyi di Komplek Rajasanagara, Desa Cinunuk. Untuk korban atas nama inisial GEJ usia 60 tahun,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 4 Juli 2022.
Oliestha menambahkan temuan jasad wanita ini berawal dari temuan masyarakat, bahwasanya ada seseorang dalam keadaan rumah terkunci dan tergeletak didalam rumah.
“Setelah dilakukan pendobrakan, ternyata didalam rumah tersebut terdapat korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa,” ujarnya.
Lanjut Oliestha, setelah mendapat laporan dari warga dan security setempar, kemudian petugas melakukan olah tkp.
“Korban diduga meninggal sudah dua hari,” kata Oliestha.
“Dari serangkaian penyelidikan, sehingga menemukan petunjuk kearah tersangka atas nama DS. Yang bersangkutan warga Lengkong Kabupaten Bandung,” lanjut Oliestha.
Adapun motif DS (34) tega menghabisi nyawa GEJ berawal pelaku datang untuk meminjam uang. Karena korban tidak memberikan, pelaku naik pitam.
“DS ini meminjam uang, kemudian saat tidak dikabulkan disitulah akhirnya pelaku naik pitam dan mengancam menggunakan cutter untuk menghabisi nyawa korban,” tambahnya.
Tak sampai disitu, karena tidak berhasil menggunakan cutter. Akhirnya pelaku DS membenturkan kepala korban mencekik menggunakan kabel.
“Pelaku akhirnya menggunakan mencekik korban menggunakan kabel hingga korban meninggal dunia,” tuturnya.
Diketahui, pelaku dan korban saling kenal. Karena korban sering meminjamkan modal untuk usaha yang dijalani DS.
Setelah mengumpulkan beberapa bukti-bukti dan keterangan saksi. Pelaku DS akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Perkebunan Karet, Banjar, Jawa Barat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS dilanggar Pasal 338 maupun Pasal 340 dengan ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.