Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Temu Mayat di Perkebunan Teh Pangalengan
Soreang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan mayat laki-laki di arean perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.
“Ada warga masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 13 Juli 2023.
“Dimana terdapat luka, yaitu di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan dileher,” ujarnya.
Kusworo menambahkan tak butuh waktu lama, enam jam setelah kejadian tersangka ATS (26) berhasil diamankan sekira pukul 16.00 WIB.
Dari ditangkapnya tersangka, Kusworo menjelaskan didapatkan motif maupun rangkaian peristiwa atau kejadian tindak pidana ini adalah, tersangka ATS memiliki hutang kepada bosnya senilai Rp.25juta.
“Kekurangannya adalah Rp.4juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter,” tuturnya.
“Korban ini punya motor dan tercetus ide pada tanggal 9 juli 2023 jam 6 pagi tersangka minta kepada korban untuk diantar kesebuah tempat yang sengaja di tempat itu sepi untuk dilakukan pengambilan motor milik korban,” jelasnya.
“Sehingga bisa dijual oleh tersangka dan didapatkan uangnya untuk menutupi hutang kepada bosnya,” sambung Kusworo.
Lanjut Kusworo, pada saat berada dilokasi yang sepi, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu. Tak hanya itu, tersangka ATS juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.
“Motor tersebut dijual kepada penadah dan sudah kami tangkap,” ujar Kusworo.
Atas perbuatannya tersangka ATS di jerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara.*