Soreang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan jasad laki-laki yang ditemukan di area perkebunan di wilayah Kebun Jeruk pinggir jalan raya Pacet – Kertasari, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 15 Juli 2023 sekira pukul 06.00 WIB. Dimana pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penemuan mayat laki-laki.

“Jadi ada laporan dari masyarakat bahwa ditemukan mayat laki-laki dengan kondisi terlentang menggunakan pakaian lengkap, namun di bagian mulut keluar darah,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 18 Juli 2023.

Kusworo menambahkan dari fakta tersebut, penyidik melakukan kegiatan penyelidikan dugaan bahwa yang bersangkutan korban pembunuhan.

“Sambil dilakukan penyelidikan hari Minggu, 16 Juli 2023, kami nendapatkan kendaraan Toyota Veloz warna putih ada di pinggir jalan,” ujarnya.

“Kemudian aroma bensin, ada dugaan mobil ini akan dibakar dan ada bagian mobil yang sudah mau terbakar, namun tidak tuntas terbakar,” sambungnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan bahwa kejadian ini ada keterkaitan antara mayat dengan kendaraan. Dari situ pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin 17 juli 2023.

“Kejadian Sabtu Minggu, hari Senin diamankan tersangka, yaitu HAP,” tuturnya.

Kusworo menjelaskan setelah mendapatkan keterangan saksi dan tersangka, didapatkan rangkaian peristiwa bahwa tersangka ini melakukan pembunuhan dengan tujuan menguasai mobil milik korban.

“Kendaraan ini untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar kuliah anaknya, alasan tersangka,” jelasnya.

“Pelaku dengan korban kenal dekat sama-sama warga Karanganyar Jawa Tengah, namun tahu korban adalah driver transportasi online. Dimana korban dan tersangka berangkat dari Solo menuju semarang,” lanjut Kusworo.

Tak hanya HAP, Polresta Bandung juga mengamankan BU penadah yang membeli kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 338 dilapisi Pasal 365 ayat (3) dan kemudian Pasal 480 persengkolan jahat dan Pasal 221 yaitu mengelabui menghalangi penyidik dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.