Polresta Bandung – Penegakan hukum Protokol kesehatan dalam rangka Operasi Yustisi berdasarkan inpres No 6 tahun 2020 pada Tingkat Polsek Bojongsoang Polresta Bandung terus di gelar penegakan disiplin protokol kesehatan dan memberikan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat beraktifitas diluar rumah.

Bertempat di Jalan Cikoneng Bojongsoang bersama 3 pilar yang terdiri dari TNI-POLRI & POLPP menggelar operasi yustisi melaksanakan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan bagi warga dan pengguna jalan serta bagikan masker di tengah adaptasi kebiasaan baru (AKB)

Dipimpin Wakapolsek Bojongsoang Akp H Saripudin,. SH di ikuti oleh Personil TNI sebanyak 2 orang, Polri sebanyak 12 orang dan Pol PP 3 Orang yang tergabung masing-masing instansi sebanyak 17 Personil secara bersamaan.

Wakapolsek Bojongsoang saat dikonfirmasi mengatakan
“Operasi Yustisi yang digelar telah menuai hasil bahwa masih ditemukannya pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah dan petugas gabungan pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggaran yang di temukan dan memberikan sanksi seperti Sanksi Fisik, Sanksi Sosial, Teguran, Himbauan serta bagikan masker”.

Kapolsek Bojongsoang Kompol ERWANTO menambahkan ” Bagi yang telah diberikannya sanksi fisik bagi kami bukanlah suatu kekerasan namun tindakan tersebut agar dijadikan Peringatan sesuai sanksi pilihan pelanggar bahwa pentingnya kesehatan di tengah AKB agar terhindar dari terpaparnya Covid-19 dan menghimbau kepada warga masyarakat agar menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun, Membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan” tuturnya

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *