Polsek Ciparay Melaksanakan Kegiatan Sambang Kamtibmas/Himbauan Kamtibmas di Desa Sarimahi
Ciparay, 13 Juni 2023 – Bhabinkamtibmas Desa Sarimahi, Polsek Ciparay, telah melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas dan himbauan kamtibmas kepada ibu kader RW.10 Desa Sarimahi guna menjalin kemitraan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas yang sangat relevan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan ini merupakan upaya Polsek Ciparay dalam menjaga keamanan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai potensi ancaman kejahatan dan permasalahan sosial yang perlu diwaspadai. Berikut adalah pesan-pesan kamtibmas yang disampaikan:
1. Antisipasi Tindak Pidana Curas, Curat, dan Curanmor: Bhabinkamtibmas Desa Sarimahi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Masyarakat diimbau untuk meningkatkan keamanan rumah dan kendaraan pribadi, serta melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
2. Hati-hati dalam Bermedia Sosial: Dalam era digital ini, penggunaan media sosial semakin meluas. Oleh karena itu, ibu kader RW.10 Desa Sarimahi diingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Hindari menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya dan berhati-hati terhadap penipuan online. Perilaku bertanggung jawab dalam bermedia sosial sangat penting untuk mencegah penyebaran berita palsu (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang dapat merusak keharmonisan masyarakat.
3. Menjelang Pemilu 2024: Dalam menjelang Pemilihan Umum 2024, Bhabinkamtibmas Desa Sarimahi mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita bohong (hoax) atau ujaran kebencian (hate speech) yang dapat menciptakan konflik sosial. Masyarakat diimbau untuk memeriksa keabsahan informasi sebelum membagikannya dan menjaga keamanan serta ketertiban dalam berdemokrasi.
4. Pemberlakuan Kembali Tilang Manual: Bhabinkamtibmas Desa Sarimahi menyampaikan informasi tentang pemberlakuan kembali tilang manual dalam penegakan hukum lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas yang lebih baik. Kesadaran terhadap aturan lalu lintas merupakan upaya bersama untuk mengurangi kecelakaan dan memperbaiki kualitas transportasi.
5. Penyampaian tentang TPPO (Tindak Pidana Penjualan Orang): Bhabinkamtibmas Desa Sarimahi menyampaikan pesan mengenai Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), yang merupakan kejahatan serius yang harus dicegah dan dilaporkan. Masyarakat diharapkan dapat menjaga lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Dengan disampaikannya pesan-pesan kamtibmas ini, diharapkan masyarakat Desa Sarimahi dapat lebih waspada terhadap potensi ancaman kejahatan, menjaga keamanan diri dan lingkungan, serta bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Ciparay Iptu Deden Noviyanto S, SH.MM. tetap berkomitmen dalam menjalin kemitraan yang baik dengan masyarakat dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Polsek Ciparay siap memberikan pelayanan terbaik dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk ancaman kejahatan.
