Polsek Soreang Tertibkan Pengguna Sepeda Motor Dengan Knalpot Bising

Soreang – Dalam rangka memantapkan Harkamtibmas dan Kamseltibcarlantas, Kepolisian Sektor Soreang Polresta Bandung yang dimotori oleh Unit Lalulintas telah melaksanakan berbagai upaya baik melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum/represif.
Termasuk dalam penanganan aksi balap liar maupun knalpot brong secara serius dilakukan penanganan karena sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya laka lantas.
Kanit lantas Polsek Soreang Ipda Suryana mengatakan, kegiatan patroli hunting system yang dilaksanakan sangat efektif dalam menekan pelanggaran tersebut. Rabu, (26/1).
Tidak hanya itu, razia knalpot brong dan balap liar ini juga dilakukan di sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan lokasi kebut- kebutan seperti Jalan terusan Tol Soroja, Jalan baru Sadu, jalan Soreang – Kopo gapura Kab. Bandung.
“Adapun sanksi nantinya kendaraan yang sudah diamankan bisa diambil setelah pelaksanaan melengkapi surat surat dan mengganti knalpot sesuai dengan pabrikan motor.” Imbuhnya
Sementara itu, Kapolsek Soreang Kompol Drs RN Mulyadi. menuturkan, saat pengambilan motor nantinya, masing-masing pemilik kendaraan harus membawa surat surat resmi sebagai bukti kepemilikan, serta kelengkapan teknis kendaraan. Sedangkan knalpot brong yang diamankan akan dimusnakan dan seluruh pelanggar diminta membuat surat pernyataan yang isinya kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sudah dilakukannya.
“Terhadap anak dibawah umur yang belum memiliki Sim wajib didampingi oleh orang tuanya untuk mendapatkan edukasi dan diberikan pemahaman supaya tidak lagi memasang knalpot brong dan aksi balap liar yang sangat mengganggu kenyaman warga.” Ujarnya
Mereka dinilai telah melanggar yaitu pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi kaca spion, lampu utama, lampu rem, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dan pasal 297 jo pasal 115 huruf b melakukan balapan dengan kendaraan lain di jalan umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *