Satnarkoba Polresta Bandung berhasil ungkap Home Industri Tembakau Sintetis di Nagreg
BANDUNG – Satnarkoba Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg berhasil mengungkap kasus Home Industri tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain mengungkap, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang memproduksi narkotika beserta beberapa barang bukti, diantaranya tembakau sintetis siap edar dan bahan kimia lainnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sebelumnya petugas telah menggrebek salah satu rumah yang dijadikan tempat produksi tembakau sintetis golongan satu.
“Rumah tersebut digunakan oleh dua orang pria bernama AY dan APS untuk memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Nagreg, Kabupaten Bandung. Senin, 27 Mei 2024.
“Pengungkapan ini bermula ketika petugas berhasil menangkap salah satu dari pelaku dengan menyamar sebagai pembeli,” ujarnya.
Ia menambahkan setelah berhasil diamankan, dengan bermodalkan informasi dari pelaku. Pihaknya langsung mendatangi rumah tersebut yang dijadikan tempat produksi narkotika tembakau sintetis.
“Berdasarkan keterangan para pelaku kepada petugas, mereka sudah memproduksi barang haram ini selama empat hari,” tuturnya.
“Para pelaku ini menjualnya di kawasan Nagreg melalui media sosial,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, pelaku AY dan APS sebelumnya bekerja sebagai kurir di salah satu akun. Saat menjadi kurir, pelaku mengkonsumsi dahulu barang narkotika.
“Yang bersangkutan minta tolong kepada si pemilik akun untuk dibukakan akses bahan baku narkotika tersebut karena akan mencoba meracik sendiri dengan harapan lebih strong lebih kuat,” tuturnya.
“Setelah mendapatkan link barang bahan baku ini, sudah 4 hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan selama 4 titik dan alhamdulilah di titik ke 4 itu anggota kita dari polsek nagreg yang melakukan undercover buy,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 113 ayat (1) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 milyar.*