Polresta Bandung – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kedua pelaku yakni E (48) dan AEP (41) diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di wilayah Kabupaten Bandung dengan mengincar kios atau ruko yang memiliki usaha menjual barang – barang sembako.

“Kejadiannya ada 12 tkp di Kabupaten Bandung, yang di incar ruko atau kios yang menjual sembako,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Senin, (2/8/2021).

Hendra menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis yang memiliki peran yang berbeda – beda. Dimana E berperan merusak pintu dengan linggis dan langsung mengambil barang curian serta AEP sebagai joki dan eksekutor.

“Jadi kedua pelaku ini beda – beda perannya, ada yang merusak pintu dan ada yang sebagai eksekutor,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah adanya laporan dari korban pemilik ruko yang kejadiannya di Jl. Raya Laswi, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah pada 23 Juli 2021 sekira pukul 03.10 wib.

Setelah mendapat keterangan dan bukti – bukti di tkp, Polisi langsung melakukan pengejaran dan hanya butuh waktu 3 x 24 jam Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap E dan AEP beserta barang bukti hasil curian yang dilakukan di wilayah Baleendah.

“E dan AEP kami tangkap di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung dan satu orang lagi masih buron atas nama Piyan,” pungkasnya.

“Dari pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 17 kali. 12 kali di wilayah Kabupaten Bandung, 4 kali di Garut dan 1 kali di daerah Tasikmalaya,” tambahnya.

Dengan terungkapnya kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya E dan AEP dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *