Pangalengan (11/07/2023) – Polri dengan Tugas Pokok Melindungi, Mengayomi dan Melayani
segala lapisan Masyarakat tentunya hal tersebut tidak mengenal kasta dan dilaksanakan
dengan sepenuh hati serta keikhlasan adalah Tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur
dalam UU No. 2 Tahun 2002.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo, SH, S.ik, MH melalui Kapolsek
Pangalengan Polresta Bandung Polda Jabar AKP Edi Pramana, SE. mengatakan bahwa Polri
dalam melaksanakan Pelayanan dikedepankan dalam hal pelayanan publik atau terbuka,
seperti hal nya yang dilakukan oleh Anggota SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)
dalam pelayanan nya memberikan informasi dengan sopan dan ramah. Ujar Edi
Selain itu juga menghimbau kepada Masyarakat tentunya selalu tanggap akan Kerawanan
Kamtibmas dan berkoordinasi dengan keamanan setempat atau Bhabinkamtibmas diwilayah desa binaan nya. pungkas kapolsek