Tukang Intip Asal Cileunyi Di Ciduk SatReskrim Polresta Bandung
Soreang – Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polresta Bandung mengungkap dan mengamankan tersangka pria paruh baya kasus tindak pidana pornografi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka AM (51) warga Cileunyi telah melakukan aksinya sejak Oktober 2022.
“Tersangka ini sudah hampir satu tahun melakukan aksinya,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Cimenyan, Kabupaten Bandung. Jumat, 6 Januari 2023.
Kusworo menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban NW, setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Oleh pelaku dengan cara awalnya tanpa seiizin dan tanpa sepengetahuan
pelapor,” ujarnya.
“Tersangka merekam seluruh badan pelapor, kemudian pelaku
merekam dari arah bawah badan dengan posisi pelapor sedang
berdiri,” jelasnya.
“Sehingga terlihat bagian dalam tubuh dan celana dalam pelapor, karena pelapor menggunakan pakaian jenis daster atau rok,” sambung Kusworo.
Lanjut Kusworo, setelah tersangka AM berhasil mendapatkan gambar, video tersebut menyebarkan dan memperjualbelikan melalui media sosial twitter.
“Nama akunnya adalah @tukangnoong, tak hanya itu, pelaku juga menjual video tersebut di telegram cawet bolong atau cawet hot,” ujar Kusworo.
Tak hanya itu, menurut keterangan tersangka AM, konsumen yang akan mendapatkan video tersebut harus bergabung terlebih dahulu di grup telegram yang telah dibuat.
“Konsumen di haruskan membayar RP.50.000 sampai Rp.150.000 untuk bisa gabung dan menikmati video yang di kirim pelaku,” jelas Kusworo.
“Pelaku berhasil kami jemput di kediamannya di Cileunyi, pekerjaan pelaku ini adalah pedagang,” tegas Kusworo.
Terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti milik tersangka AM berupa 1 unit komputer, handphone, ATM, serta sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI
No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
14.
“Tersangka di ancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00,” tutup Kusworo.