Viral Pengeroyokan di Medsos, Polresta Bandung Berhasil Amankan Empat Pelaku
Soreang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan delapan orang kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jl. Raya Rancajigang Ds. Padamulya Kec. Majalaya Kab. Bandung, Jawa Barat.
Saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat,(18/4/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
“Kejadian berawal ketika korban sepulang membeli air galon
pada sore hari sekira jam 17.00 wib, di perjalanan diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal kemudian orang tersebut meminta sejumlah
uang kepada korban,”katanya. Senin,(18/4/2022).
Dikarenakan tidak diberikan uang oleh korban, para pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali mengenai
kepala belakang. Selanjutnya korban langsung pergi karena dikhawatirkan teman-teman para pelaku yang lainnya ikut memukul.
“Akhirnya korbanpun menghindar dan pulang ke rumah, selanjutnya pada jam 00.01 wib karena merasa kesal dan tidak terima, korban mencari orang yang memukulnya saat sore. Dan ketika korban bertanya kepada orang yang sedang berkumpul tiba – tiba korban di pukuli oleh para pelaku secara bertubi-tubi,”ujarnya.
Kejadian tersebut akhirnya viral di media sosial. Dimana dalam rekaman CCTV terlihat salah satu dari pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah batu yang berukuran cukup besar.
“Mengenai punggung korban sehingga korban mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian tangan dan sikut sebelah kiri, serta luka lecet cukup besar di bagian punggung bekas
hantaman batu,” katanya.
Dengan viralnya video penganiayaan tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Majalaya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil empat dari delapan yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka yang rata – rata masih dibawah umur ini berhasil kami amankan, sedangkan tiga orang masih DPO, karena para tersangka masih dibawah umur maka tidak bisa kami hadirkan,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para kedelapan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama – sama dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.