Polresta Bandung – Piket fungsi Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung laksanakan kegiatan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) razia penjual minuman keras di wilayah hukum Polsek Dayeuhkolot guna antisipasi gangguan Kamtibmas. Sabtu (12/06/2021). Malam
Razia miras dilaksanakan piket fungsi gabungan unit Reskrim dan unit Sabhara di pimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda Sampan.SH “Mendapatkan informasi dari masyarakat kali ini razia didapatkan Rumah yang menjual minuman keras di Jln. Raya Sayuran Dayeuhkolot dari penjual miras seorang perempuan berinisial M (46 tahun), sebanyak 7 Jerigen minuman keras jenis Tuak Kita amankan”. Ucap Ipda Sampan.SH.
Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung dengan menggunakan mobil Patroli untuk dihimpun dan selanjutnya akan dikirim ke Mako Polresta Bandung untuk dimusnahkan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan.S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Tedi Rusman.SE menambahkan “Kita ingin mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan premanisme yang bermula dari minuman keras maka dari itu kita akan terus berupaya mencegah peredaran minuman keras di masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Kita akan terus laksanakan razia miras dan akan tindak tegas aksi premanisme, karena minuman keras salah satu pemicu tindak kejahatan salah satunya premanisme.” Tutup Kompol Tedi Rusman.SE.