Dayeuhkolot – Kapolsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Polda Jabar AKP Suyatno, S.Pd.I, M.M Beserta Anggota melaksanakan patroli sekaligus sambang guna berkoordinasi dengan sejumlah pabrik atau perusahaan di wilayah Dayeuhkolot terkait adanya informasi pemberangkatan masa aksi Unjuk Rasa Gabungan Perwakilan FSP TSK SPSI Kab.Bandung ke PTUN Kota Bandung Jalan Diponegoro No.34 Kota Bandung. Selasa (04/7/2023).
Adapun perwakilan pengurus PUK TSK SPSI wilayah Dayeuhkolot yang berangkat Pt .Ceres 5 orang, Pt.BSTM 10 orang, Pt .Hakatex 5 orang, Pt .Alenatex 5 orang, Pt .Famatex 5 orang, Pt Inti gunawantex 5 orang, Pt Gelindo 10 orang
Jumlah keseluruhan Lk 45 orang.
Bahwa kegiatan aksi unjuk rasa tersebut merupakan instruksi dari Pimpinan Daerah SPSI Jawa Barat , terkait dengan adanya Gugatan / Permohonan Apindo terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.882-Kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja / Buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PTUN Bandung agar dibatalkan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Suyatno, S.Pd.I, M.M mengatakan bahwa kehadiran anggota di lapangan adalah untuk memastikan keberangkatan aksi tersebut berjalan dengan aman dan lancar
“Kehadiran Anggota Polsek Dayeuhkolot adalah untuk memastikan para pekerja yang akan berangkat ke tujuan aksi bisa berjalan dengan lancar dan tentunya tidak menganggu aktivitas warga masyarakat pada umumnya kita lakukan pengamanan dan pengawalan.” Ucap Suyatno.
Suyatno menambahkan agar Perwakilan Tiap Perusahaan selalu berkoordinasi dengan Kepolisian apabila terjadi hal-hal yang dianggap membahayakan atau rawan kriminalitas. Tutupnya.