Dayeuhkolot – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Prabowo sehingga Polsek Dayeuhkolot melakukan pencegahan agar tidak ada yang menjadi korban perdagangan orang.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Citeureup Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Bripka Ujang Kodarudin melaksanakan sosialisasi / Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kp. Lamajang Rw.07 Desa Citeureup Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung. Jumat (07/7/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH Melalui Kapolsek Dayeuhkolot AKP Suyatno, S.Pd.I, M.M mengatakan bahwa Kegiatan sosialisasi / Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Dayeuhkolot dilakukan guna mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar. Ucapnya.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Ucap Suyatno.

Suyatno menambahkan, menghimbau kepada masyarakat jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke Polsek Dayeuhkolot maupun Polresta Bandung.

“Dengan kegiatan tersebut diharapkan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi Masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot.” Tutup Suyatno.