BIAYA ADMINISTRASI PENERBITAN SIM
Berdasarkan PP RI Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- SIM Baru
- SIM A : 120.000,-
- SIM B I : 120.000,-SIM B II : Rp. 120.000,-