MEKANISME PENERBITAN SIM

  1. Sim Baru
  2. Pendaftaran
  3. Masyarakat / peserta uji SIM dengan persyaratan lengkap (usia, administrasi dan kesehatan) melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran di kantor Satpas di seluruh Indonesia;
  4. Apabila persyaratan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, peserta uji SIM membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (biaya administrasi penerbitan SIM) di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Pendataan
  • Pemasukan data identitas lengkap peserta uji secara manual ke dalam Buku Register dan/atau secara elektronik dalam pangkalan data dan database Sistem Informasi dan Komunikasi Regident Pengemudi;
  • pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM peserta uji.
  • Pengujian
  • Masyarakat / peserta uji mengikuti proses ujian sesuai dengan golongan SIM yang diajukan, meliputi ujian teori menggunakan aplikasi aplikasi e-AVIS (Electronic Audio Visual Integrated System), simulator dan praktik;
  • Bagi peserta uji yang lulus, langsung ke tahap berikutnya yaitu proses penerbitan SIM;
  • Bagi peserta uji yang tidak lulus, mengikuti uji ulang tahap pertama atau kedua yang dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dinyatakan tidak lulus uji
  • Penerbitan

Proses cetak dan penyerahan SIM kepada masyarakat / peserta uji yang telah dinyatakan lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan.

  • Perpanjangan SIM
  • Pendaftaran
    • Masyarakat / peserta uji SIM dengan persyaratan lengkap (usia, administrasi dan kesehatan) melakukan pendaftaran ke loket pendaftaran di SATPAS atau tempat pelayanan SIM lain (outlet atau sim keliling) di seluruh Indonesia;
    • Apabila persyaratan pendaftaran sudah dinyatakan lengkap, langsung lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (biaya administrasi penerbitan SIM) di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Pendataan

Proses identifikasi dan verifikasi data pemohon SIM yang sudah ada dalam data kepolisian dengan KTP atau Bukti Identitas lainnya

  • Penerbitan

Proses cetak dan penyerahan SIM.

  1.  
  2. SIM C                           :  Rp. 100.000,-
  3. SIM C I                         :  Rp. 100.000,-
  4. SIM C II                        :  Rp. 100.000,-
  5. SIM D                          :  Rp.   50.000,-
  6. SIM D I                        :  Rp.   50.000,-
  7. SIM Internasional       :  Rp. 250.000,-
  8. Perpanjangan SIM
  9. SIM A                          :  Rp.   80.000,-
  10. SIM B I                         :  Rp.   80.000,-
  11. SIM B II                        :  Rp.   80.000,-
  12. SIM C                           :  Rp.   75.000,-
  13. SIM C I                         :  Rp.   75.000,-
  14. SIM C II                        :  Rp.   75.000,-
  15. SIM D                          :  Rp.   30.000,-
  16. SIM D I                        :  Rp.   30.000,-
  17. SIM Internasional       :  Rp. 225.000,-
  18. Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) sebesar Rp. 50.000,-

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *