Polsek Kertasari gelar operasi di toko obat daftar G. Dari operasi ini, polisi amankan pengedar obat tanpa ijin edar.
Dua pelaku yang diamankan kepolisian Polsek Kertasari masing-masing berinisial MA (30) dan MF (27).
Keduanya ditangkap diwilayah Desa Sukapura, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung pada Kamis (20/07/2023) sore.

Kapolsek Kertasari, Iptu Ahmad Nurdin mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.

Dari hasil pengecekan terkait informasi masyarakat, polisi melakukan penangkapan pelaku yang saat itu menguasai barang bukti berupa 4 lembar obat jenis tramadol, trihex dan 2 bungkus plastik kecil obat warna kuning.

“Saat ini terhadap kedua terduga pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kertasari,”kata Iptu Ahmad Nurdin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Kertasari Iptu Ahmad Nurdin mengatakan Polri terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polsek Kertasari Polresta bandung,” terang Malik.

“Terakhir kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kertasari untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kertasari,” imbuhnya.