1. UMUM

 

Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 

SIM berfungsi sebagai :

  1. Legitimasi kompetensi Pengemudi merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para peserta uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik;
  2. Identitas Pengemudi memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi;
  3. Kontrol kompetensi Pengemudi merupakan alat penegakan hukum dan bentuk akuntabilitas Pengemudi;
  4. Forensik kepolisian memuat identitas Pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta tindak pidana lain.

 

Penggolongan SIM

  1. SIM Perseorangan
  2. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa :
  3. mobil penumpang perseorangan; dan
  4. mobil barang perseorangan;
  5. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa :
  6. mobil bus perseorangan; dan
  7. mobil barang perseorangan;
  8. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
  9. kendaraan alat berat;
  10. kendaraan penarik; dan
  11. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan
  12. perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan
  13. atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
  14. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
  15. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
  16. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
  17. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
  18. SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.

 

  1. SIM Umum
  2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  3. mobil penumpang umum; dan
  4. mobil barang umum;
  5. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  6. mobil penumpang umum; dan
  7. mobil barang umum;
  8. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
  9. kendaraan penarik umum; dan
  10. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *