Cileunyi – Bhabinkamtibmas Desa Cinunuk Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar Aipda Heri Maryadi melaksanakan Sambang dan Komunikasi dengan Ketua Rw. 06 Bpk. Asep Santanu di Kp. Cipondoh Rw. 06 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Selasa (20/6/2023)
Patroli dialogis dan sambang tersebut sebagai upaya untuk menjaga situasi kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat, selain itu juga sebagai wujud pelayanan prima untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan, kegiatan Bhabinkamtibmas patroli dialogis, sambang wilayah merupakan tugas rutin yang harus dilaksanakan guna mendekatkan diri dengan warga masyarakat agar tercipta rasa aman dan nyaman di lingkungan masyarakat karena dengan semakin dekatnya Polisi dan masyarakat akan lebih memudahkan dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman kondusif di wilayah binaannya.
Melalui komunikasi dan diskusi dengan warga tak lain untuk memelihara sinergitas guna membangun dan mewujudkan Kamtibmas, sebagai kebutuhan bersama, kami juga terus mensosialisasikan edukasi kepada Warga terkait modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Semakin banyak modus dan ini harus dicegah bersama agar tidak ada yang menjadi korban TPPO,” kata Kapolsek
Suharto menyebutkan beberapa modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku TPPO, salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor dan Gaji yang menggiurkan.
Para pelaku akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat.
Namun, yang terjadi sebenarnya menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dari yang ditawarkan sebelumnya.
Pelaku TPPO juga sering mengikat calon korbannya dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa tidak dipahami para korban.
“Ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil,” ujarnya.
Selain itu, tambah Kapolsek, pelaku TPPO biasanya merekrut calon korban tanpa melibatkan perusahaan resmi yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak.
Oleh karena itu, Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengajak seluruh elemen masyarakat di Bantul untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan yang berindikasi TPPO kepada aparat Kepolisian.
“Segera laporkan kepada kami apabila melihat atau mengetahui TPPO,” tegas Jeffry.
Dijelaskan pula, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” Suharto
Menurut Suharto, partisipasi aktif masyarakat dapat turut berperan dalam mencegah dan melindungi orang-orang menjadi sasaran TPPO.
“Sekali lagi, hati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terkesan mencurigakan. Ini penting sebagai ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya TPPO,” tandasnya