PERSYARATAN
- Persyaratan usia, paling rendah:
- berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
- berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
- berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
- berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
- Persyaratan administrasi
- SIM baru;
- mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- perpanjangan SIM;
- mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama.
- pengalihan golongan SIM;
- mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan;
- surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
- Penggantian SIM hilang
- mengisi formulir pengajuan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
- Penggantian SIM rusak
- a) mengisi formulir pengajuan SIM;
- b) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- c) SIM yang rusak
- Persyaratan Kesehatan
- Kesehatan jasmani
- Penglihatan;
- Pendengaran; dan
- Fisik atau perawakan.
- Kesehatan rohani
- kemampuan konsentrasi;
- kecermatan;
- pengendalian diri;
- kemampuan penyesuaian diri;
- stabilitas emosi; dan
- ketahanan kerja.